| BAB XVI PIMPINAN ANAK CABANG |
| Pasal 93 Pengertian, Kedudukan dan Daerah Kerja |
| (1) Pimpinan Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (disingkat PAC IPNU) merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat kecamatan. (2) PAC berkedudukan di kecamatan. (3) Daerah kerja PAC meliputi seluruh wilayah kecamatan yang bersangkutan. |
| Pasal 94 Susunan Pengurus (1) Susunan pengurus PAC terdiri dari: pelindung, dewan pembina, ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara, wakil-wakil bendahara, beberapa departemen, lembaga dan badan. (2) Pelindung adalah Pengurus Musyawarah Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU). (3) Dewan pembina terdiri dari alumni dan orang-orang yang dianggap mampu dan berjasa untuk IPNU (lihat: PRT pasal 17) dan/atau ditentukan menurut kebijakan PAC sepanjang tidak bertentangan dengan PD-PRT. (4) Ketua sebagai mandataris Konferensi Anak Cabang, dipilih dan ditetapkan oleh Konferensi Anak Cabang. (5) Anggota pengurus harian PAC diangkat oleh ketua terpilih yang dibantu oleh anggota tim formatur Konferensi Anak Cabang. (6) Anggota pengurus lengkap PAC diangkat oleh ketua melalui rapat harian. (7) Pimpinan Lembaga dan Badan PAC diangkat oleh Ketua melalui rapat harian. (8) Pengurus lengkap PAC disahkan oleh PC IPNU, setelah mendapat rekomendasi dari MWC NU setempat. |
| Pasal 95 Tugas, Hak dan Kewajiban (1) Melaksanakan amanat konferensi anak cabang. (2) Memimpin dan mengkoordinir Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat di daerah kerjanya. (3) Menerbitkan Surat Rekomendasi Pengesahan kepengurusan PR/PK setelah mempelajari komposisi personalia kepengurusan lengkap. (4) Mengusulkan berdirinya Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat kepada Pimpinan Cabang. (5) Mengusulkan pembekukan PR/PK yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku. (6) Menghadiri setiap undangan PC IPNU, MWC NU setempat, PR IPNU dan PK IPNU di daerah kerjanya. (7) Memberikan laporan periodik (tahunan) tentang kegiatan dan perkembangan organisasi secara lokal kepada PC IPNU dan MWC NU, dengan tembusan PR dan PK IPNU. (8) Pimpinan Anak Cabang dapat membentuk koordinator kawasan sesuai kebutuhan. (9) Bertanggung jawab terhadap dan atas nama organisasi baik keluar maupun kedalam secara lokal kepada Konferensi Anak Cabang. (10) Mensosialisasikan aturan/kebijakan yang diterbitkan PP IPNU, PW. IPNU dan PC IPNU ke lokal daerahnya. |
| BAB XVII TATA KERJA PENGURUS HARIAN PAC |
| Pasal 96 K e t u a |
| (1) Status dan kedudukan: a. Mandataris konferensi anak cabang; b. Pengurus harian PAC; c. Pemegang kebijakan umum PAC; d. Koordinator umum program PAC. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Menentukan kebijakan organisasi yang bersifat umum dengan tetap mengindahkan ketentuan yang berlaku; b. Meminta pertanggungjawaban atas segala tindakan dan kebijakan pengurus yang dilakukan atas nama organisasi; c. Mengatasnamakan organisasi dalam segala kegiatan PAC baik ke dalam maupun ke luar; d. Memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya, dan disahkan melalui rapat harian; e. Bersama bendahara atau wakil bendahara mendisposisi pengeluaran-pengeluaran rutin PAC; f. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi; g. Memberikan mandat kepada wakil ketua atau pengurus harian dalam hal ketua berhalangan tidak tetap, melalui rapat harian. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Memimpin dan mengendalikan organisasi PAC secara umum; b. Mengkoordinir pelaksanaan program secara umum; c. Mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan PAC; d. Mengevaluasi secara umum program PAC dan kegiatan-kegiatan yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan; e. Melakukan langkah-langkah proaktif dalam rangka pengembangan organisasi, dengan tetap mengacu kepada hasil-hasil kongres dan konferensi wilayah, konferensi cabang dan konferensi anak cabang; f. Bertanggungjawab terhadap kelancaran dan keberadaan organisasi secara lokal; g. Bertanggungjawab terhadap segala tindakan dan kebijakan organisasi secara umum kepada konferensi anak cabang. |
| Pasal 97 Wakil – Wakil Ketua (1) Wakil ketua adalah pengurus harian yang membantu ketua PAC dalam melaksanakan kebijakan atau program sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan. (2) Wakil ketua PAC membawahi departemen sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan. (3) Wakil ketua PAC sekurang-kurang 3 (tiga) dan sebanyak-banyaknya 5 (lima). (4) Unsur wakil ketua sekurang-kurangnya terdiri dari wakil ketua bidang organisasi, wakil ketua bidang kaderisasi dan wakil ketua bidang jaringan sekolah dan pesantren. |
| Pasal 98 Wakil Ketua Bidang Organisasi |
| (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus harian PAC; b. Pemegang kebijakan khusus PAC, pada bidang organisasi; c. Koordinator pelaksanaan program pada bidang organisasi yang telah ditetapkan. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal ketua berhalangan berdasarkan surat mandat dari ketua, atau keputusan rapat harian; b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program pengembangan dan penataan organisasi; c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai kaitan dengan pengembangan dan penataan organisasi; d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya; e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai dengan bidangnya bersama sekretaris atau wakil sekretaris bidang organisasi. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua, pada bidang organisasi; b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugas dalam hal ketua berhalangan; c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program bidang organisasi; d. Mengelola dan mengkoordasikan pelaksanaan program-program pada departemen yang dibawahinya; e. Melakukan pembinaan dan koordinasi daerah sesuai pembagian yang telah ditetapkan; f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PR yang berada dibawah koordinasinya; g. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan; h. Membuat progress report secara berkala kepada ketua dan/atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang organisasi dan daerah binaannya; i. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua. |
| Pasal 99 Wakil Ketua Bidang Kaderisasi (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus harian PAC; b. Pemegang kebijakan khusus PAC, pada bidang kaderisasi; c. Koordinator pelaksanaan program pada bidang kaderisasi yang telah ditetapkan. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal ketua berhalangan berdasarkan surat mandat dari ketua, atau keputusan rapat harian; b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program pendidikan dan pengembangan kaderisasi; c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai kaitan dengan pendidikan dan pengembangan kaderisasi; d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya; e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai dengan bidangnya bersama sekretaris atau wakil sekretaris bidang kaderisasi. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua, pada bidang kaderisasi; b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugas dalam hal ketua berhalangan; c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program bidang kaderisasi; d. Mengelola dan mengkoordasikan pelaksanaan program-program pada departemen yang dibawahinya; e. Melakukan pembinaan dan koordinasi daerah sesuai pembagian yang telah ditetapkan; f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PR yang berada dibawah koordinasinya; g. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan; h. Membuat progress report secara berkala kepada ketua dan/atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang kaderisasi dan daerah binaannya; i. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua. |
| Pasal 100 Wakil Ketua Bidang Jaringan Sekolah dan Pesantren (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus harian PAC; b. Pemegang kebijakan khusus PAC, pada bidang jaringan sekolah dan pesantren; c. Koordinator pelaksanaan program pada bidang jaringan sekolah dan pesantren yang telah ditetapkan. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal keduanya berhalangan berdasarkan surat mandat dari ketua atau keputusan rapat harian; b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program jaringan sekolah dan pesantren; c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai kaitan dengan jaringan sekolah dan pesantren; d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya; e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai dengan bidang jaringan sekolah dan pesantren bersama sekretaris atau wakil sekretaris bidang jaringan sekolah dan pesantren. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua pada bidang jaringan sekolah dan pesantren; b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugas dalam hal ketua berhalangan; c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program bidang jaringan sekolah dan pesantren; d. Mengelola dan mengkoordasikan pelaksanaan program-program pada departemen yang dibawahinya; e. Melakukan pembinaan dan koordinasi daerah sesuai pembagian yang telah ditetapkan; f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PR yang berada dibawah koordinasinya; g. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan; h Membuat progress report secara berkala kepada ketua dan/atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang jaringan sekolah dan pesantren dan daerah binaannya; i. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua. |
| Pasal 101 Sekretaris |
| (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus harian PAC; b. Pemegang kebijakan umum sekretariat PAC. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Menentukan manajemen sekretariat PAC; b. Merumuskan kebijakan umum administrasi organisasi; c. Bersama ketua merumuskan garis-garis besar kebijakan organisasi secara umum; d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya; e. Melaksanakan wewenang tertentu yang dilimpahkan oleh ketua; f. Bersama ketua menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Memimpin dan mengelola sekretariat; b. Mendampingi dan bekerjasama dengan ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi; c. Mengkoordinasikan dan menertibkan sistem administrasi organisasi dan sekretariat; d. Melaksanakan dan mengendalikan administrasi sehari-hari dan melaksanakan fungsi kerumahtanggaan kantor; e. Menggali, mengolah, dan menyajikan data dan informasi; f. Membantu ketua dan wakil ketua dalam mengelola organisasi dan program-program PAC; g. Bersama ketua mengevaluasi semua kegiatan yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan; h. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua. |
| Pasal 102 Wakil – Wakil Sekretaris (1) Wakil sekretaris adalah pengurus harian yang bertugas membantu sekertaris untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan sistem administrasi. (2) Wakil sekretaris PAC sebagai pelaksana kebijakan khusus sekretariat PAC, sesuai dengan bidang yang telah ditentukan. (3) Dalam kepengurusan PAC harus mempunyai wakil sekretaris bidang organisasi, bidang kaderisasi dan bidang jaringan sekolah dan pesantren. (4) Pimpinan Anak Cabang diperkenankan menambah wakil sekretaris sesuai dengan kebutuhannya. |
| Pasal 103 Wakil Sekertaris Bidang Organisasi |
| (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus harian PAC; b. Pelaksana kebijakan khusus sekretariat PAC, pada bidang organisasi. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Melaksanakan wewenang sekretaris dalam hal sekretaris berhalangan berdasarkan surat mandat atau keputusan rapat harian; b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola khusus administrasi pada bidang organisasi; c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya; d. Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan bidang organisasi, bersama ketua atau wakil ketua bidang organisasi. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Membantu tugas-tugas sekretaris; b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian pada bidang organisasi; c. Membantu dan mendampingi tugas wakil ketua bidang organisasi; d. Bersama wakil ketua bidang organisasi mengevaluasi program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan; e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua. |
| Pasal 104 Wakil Sekertaris Bidang Kaderisasi (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus harian PAC; b. Pelaksana kebijakan khusus sekretariat PAC, pada bidang kaderisasi. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Melaksanakan wewenang sekretaris dalam hal sekretaris berhalangan berdasarkan surat mandat atau keputusan rapat harian; b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola khusus administrasi pada bidang kaderisasi; c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya; d. Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan bidang kaderisasi, bersama ketua atau wakil ketua bidang kaderisasi. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Membantu tugas-tugas sekretaris; b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian pada bidang kaderisasi; c. Membantu dan mendampingi tugas wakil ketua bidang kaderisasi; d. Bersama wakil ketua bidang kaderisasi mengevaluasi program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan; e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua. |
| Pasal 105 Wakil Sekretaris Bidang Jaringan Sekolah dan Pesantren (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus harian PAC; b. Pemegang kebijakan khusus sekretariat PAC, pada bidang jaringan sekolah dan pesantren. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Melaksanakan wewenang sekretaris dalam hal sekretaris berhalangan berdasarkan surat mandat sekretaris atau keputusan rapat harian; b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola khusus administrasi pada bidang jaringan sekolah dan pesantren; c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya; d. Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan bidang jaringan sekolah dan pesantren, bersama ketua atau wakil ketua bidang jaringan sekolah dan pesantren. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Membantu tugas-tugas sekretaris; b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian pada bidang jaringan sekolah dan pesantren; c. Membantu dan mendampingi tugas wakil ketua bidang jaringan sekolah dan pesantren; d. Bersama wakil ketua bidang jaringan sekolah dan pesantren mengevaluasi program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan; e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua. |
| Pasal 106 Bendahara |
| (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus harian PAC; b. Pemegang kebijakan umum keuangan PAC. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Menentukan kebijakan umum keuangan dan sistem pengelolaan keuangan organisasi yang efisien, akuntabel dan transparan; b. Bersama ketua menyusun anggaran pendapatan dan belanja organisasi tahunan dalam satu masa khidmat; c. Melakukan audit internal terhadap keuangan organisasi; d. Menandatangani surat-surat berharga milik atau atas nama organisasi, bersama ketua; e. Meminta laporan keuangan dari para wakil bendahara dan panitia pelaksana kegiatan yang dibentuk oleh PAC; f. Menandatangani laporan keuangan yang berkenaan dengan biaya pemasukan dan pengeluaran bersama ketua; g. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Menggali sumber-sumber dana untuk kepentingan organisasi yang halal dan tidak mengikat, dengan persetujuan ketua; b. Mengembangkan dan mendayagunakan aset-aset PAC; c. Mengatur dan mengendalikan sirkulasi keuangan organisasi dengan sepengetahuan ketua; d. Melaporkan neraca keuangan organisasi secara berkala kepada di hadapan rapat pleno PAC; e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua. |
| Pasal 107 Wakil Bendahara |
| (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus harian PAC; b. Pelaksana kebijakan khusus keuangan PAC; c. Pimpinan Anak Cabang diperkenankan mempunyai wakil bendahara lebih dari satu sesuai dengan kebutuhannya. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Melaksanakan wewenang bendahara dalam hal bendahara berhalangan berdasarkan surat mandat bendahara atau keputusan rapat harian; b. Membantu bendahara dalam melakukan audit internal terhadap keuangan organisasi; c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PAC yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Membantu bendahara dalam menjalankan tugas-tugas organisasi yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan; b. Melaksanakan tugas-tugas khusus di bidang kebendaharaan sesuai dengan pembagian tugas yang ditentukan; c. Dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada ketua. |
| BAB XVIII TATA KERJA DEPARTEMEN, LEMBAGA DAN BADAN PAC |
| Pasal 108 Departemen |
| (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus pleno PAC; b. Pelaksana program khusus PAC. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil konferancab dan rakerancab yang berkaitan dengan departemen yang bersangkutan; b. Membuat perencanaan teknis pelaksanaan kegiatan PAC; c. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Melaksanakan program kerja PAC yang telah ditetapkan sesuai dengan bidangnya masing-masing; b. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PAC; c. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua yang membawahi bidang yang bersangkutan. |
| (4) Dalam kepengurusan PAC harus diadakan departemen pengkaderan, departemen organisasi, dan departemen jaringan sekolah dan pesantren. |
| (5) PAC diperkenankan menambah departemen-departemen lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 5 (lima) departemen. |
| Pasal 109 Lembaga |
| (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus pleno PAC; b. Perangkat semi otonom PAC; c. Pelaksana program PAC dalam bidang-bidang yang membutuhkan penanganan khusus. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya dengan mengacu hasil-hasil konferancab; b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara; c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain untuk mendukung pelaksanaan program lembaga; d. Membuat dan mengelola sistem administrasi secara mandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU; e. Melakukan koordinasi ke tingkatan yang berbeda dengan sepengetahuan ketua PAC; f. Menyelenggarakan rapat koordinasi anak cabang untuk membahas hal-hal yang menyangkut agenda dan masalah lembaga secara lokal; g. Mekanisme rakorancab akan diatur dalam Peraturan Pimpinan Pusat. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Melakukan pengkajian strategis secara terencana dan terarah sesuai dengan bidangnya; b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya; c. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PAC; d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua. |
| (4) Dalam kepengurusan PAC harus diadakan lembaga Corps Brigade Pembangunan (CBP). |
| (5) PAC diperkenankan menambah lembaga-lembaga lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 3 (tiga) lembaga. |
| Pasal 110 B a d a n |
| (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus pleno PAC; b. Perangkat semi otonom PAC; c. Pelaksana program PAC dalam bidang-bidang tertentu yang membutuhkan penanganan taktis. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya dengan mengacu hasil-hasil konferancab; b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara; c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain untuk mendukung pelaksanaan program badan; d. Membuat dan mengelola sistem administrasi secara mandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU; e. Melakukan koordinasi ke tingkatan yang berbeda dengan sepengetahuan ketua PAC; f. Menyelenggarakan rapat koordinasi anak cabang untuk membahas hal-hal yang menyangkut agenda dan masalah badan secara lokal dengan sepengetahuan ketua; g. Mekanisme rakorancab akan diatur dalam Peraturan Pimpinan Pusat. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Melakukan pengkajian taktis dan terarah sesuai dengan bidangnya; b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya; c. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PAC; d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua. |
| (4) Dalam kepengurusan PAC harus diadakan badan Student Crisis Centre (SCC). |
| (5) PAC diperkenankan menambah badan-badan lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 2 (dua) badan. |
| Pasal 111 Koordinator Kawasan |
| (1) Koordinator kawasan adalah jabatan non-struktural yang ada di Pimpinan Anak Cabang untuk membantu ketua dalam mengkoordinasikan Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat. (2) Koordinator kawasan dijabat oleh para wakil ketua PAC yang dtentukan melalui Keputusan Pimpinan Anak Cabang. (3) Koordinator Kecamatan bertugas melakukan koordinasi, pendampingan dan monitoring secara intensif terhadap Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat yang menjadi kawasan dampingannya. (4) Pembagian kawasan dampingan bisa didasarkan pada zona geografis yang selanjutnya akan diatur melalui Keputusan Pimpinan Anak Cabang. (5) Koordinator kawasan berkewajiban melaporkan tugas dan perkembangan kawasan dampingannya kepada ketua PAC secara berkala. |
| Pasal 112 Aturan Tambahan |
| Hal-hal yang belum diatur dalam Bab XVI s/d Bab XVIII dapat diatur dalam Peraturan Pimpinan Anak Cabang. |
| BAB XIX PIMPINAN RANTING |
| Pasal 113 Pengertian, Kedudukan dan Daerah Kerja |
| (1) Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (disingkat PR IPNU) merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat desa atau kelurahan. (2) PR berkedudukan di desa/ kelurahan/ kawasan pemukiman atau sejenisnya. (3) Daerah kerja PR meliputi seluruh wilayah desa/kelurahan/kawasan pemukiman atau sejenisya yang bersangkutan. |
| Pasal 114 Susunan Pengurus (1) Susunan pengurus PR terdiri dari: pelindung, dewan pembina, ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara, beberapa departemen, lembaga dan badan. (2) Pelindung adalah Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PR NU). (3) Dewan pembina terdiri dari alumni dan orang-orang yang dianggap mampu dan berjasa untuk IPNU (lihat: PRT pasal 17) dan/atau ditentukan menurut kebijakan PR sepanjang tidak bertentangan dengan PD-PRT. (4) Ketua sebagai mandataris Rapat Anggota, dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Anggota. (5) Anggota pengurus harian PR diangkat oleh ketua terpilih yang dibantu oleh anggota tim formatur Rapat Anggota. (6) Anggota pengurus lengkap PR diangkat oleh ketua melalui rapat harian. (7) Pimpinan Lembaga dan Badan PR diangkat oleh Ketua melalui rapat harian. (8) Pengurus lengkap PR disahkan oleh PC IPNU, setelah mendapat rekomendasi dari PAC IPNU dan PRNU setempat. |
| Pasal 115 Tugas, Hak dan Kewajiban (1) Melaksanakan amanat rapat anggota. (2) Memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah kerjanya. (3) Menghadiri setiap undangan PC IPNU dan PAC IPNU dan PRNU setempat yang dianggap penting. (4) Memberikan laporan periodik (setengahtahunan) tentang kegiatan dan perkembangan organisasi secara lokal kepada PC IPNU dan PRNU, dengan tembusan PAC IPNU. (5) Bertanggung jawab terhadap dan atas nama organisasi baik ke luar maupun ke dalam secara lokal kepada rapat anggota. (6) Mensosialisasikan aturan/kebijakan yang diterbitkan PP IPNU, PW. IPNU, PC IPNU dan PAC keseluruh anggotanya. |
| BAB XX TATA KERJA PENGURUS HARIAN PR |
| Pasal 116 K e t u a |
| (1) Status dan kedudukan: a. Mandataris rapat anggota; b. Pengurus harian PR; c. Pemegang kebijakan umum PR; d. Koordinator umum program PR. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Menentukan kebijakan organisasi yang bersifat umum dengan tetap mengindahkan ketentuan yang berlaku; b. Meminta pertanggungjawaban atas segala tindakan dan kebijakan pengurus yang dilakukan atas nama organisasi; c. Mengatasnamakan organisasi dalam segala kegiatan PR baik ke dalam maupun ke luar; d. Memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PR yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya, dan disahkan melalui rapat harian; e. Bersama bendahara atau wakil bendahara mendisposisi pengeluaran-pengeluaran rutin PR; f. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi; g. Memberikan mandat kepada wakil ketua atau pengurus harian dalam hal ketua berhalangan tidak tetap, melalui rapat harian. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Memimpin dan mengendalikan organisasi PR secara umum; b. Mengkoordinir pelaksanaan program secara umum; c. Mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan PR; d. Mengevaluasi secara umum program PR dan kegiatan-kegiatan yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan; e. Melakukan langkah-langkah proaktif dalam rangka pengembangan organisasi, dengan tetap mengacu kepada hasil-hasil kongres, konferensi wilayah, konferensi cabang dan konferensi anak cabang dan rapat anggota; f. Bertanggungjawab terhadap kelancaran dan keberadaan organisasi secara lokal; g. Bertanggungjawab terhadap segala tindakan dan kebijakan organisasi secara umum kepada rapat anggota. |
| Pasal 117 Wakil – Wakil Ketua (1) Wakil ketua adalah pengurus harian yang bertugas membantu ketua PR untuk melaksanakan kebijakan atau program sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan. (2) Wakil ketua PR membawahi departemen sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan. (3) Wakil ketua PR sekurang-kurangnya 2 (dua) dan sebanyak-banyaknya 4 (empat). (4) Unsur wakil ketua sekurang-kurangnya terdiri dari wakil ketua bidang organisasi dan wakil ketua bidang kaderisasi. |
| Pasal 118 Wakil Ketua Bidang Organisasi |
| (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus harian PR; b. Pemegang kebijakan khusus PR, pada bidang organisasi; c. Koordinator pelaksanaan program pada bidang organisasi yang telah ditetapkan. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal ketua berhalangan berdasarkan surat mandat dari ketua, atau keputusan rapat harian; b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program pengembangan dan penataan organisasi; c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai kaitan dengan pengembangan dan penataan organisasi; d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PR yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya; e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai dengan bidang organisasi bersama sekretaris atau wakil sekretaris bidang organisasi. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua, pada bidang organisasi; b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugas dalam hal ketua berhalangan; c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program bidang organisasi; d. Mengelola dan mengkoordasikan pelaksanaan program-program pada departemen yang dibawahinya; e. Melakukan pembinaan dan koordinasi daerah sesuai pembagian yang telah ditetapkan; f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PR yang berada dibawah koordinasinya; g. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan; h. Membuat progress report secara berkala kepada ketua dan/atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang organisasi dan daerah binaannya; i. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua. |
| Pasal 119 Wakil Ketua Bidang Kaderisasi (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus harian PR; b. Pemegang kebijakan khusus PR, pada bidang kaderisasi; c. Koordinator pelaksanaan program pada bidang kaderisasi yang telah ditetapkan. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal ketua berhalangan berdasarkan surat mandat dari ketua, atau keputusan rapat harian; b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program pendidikan dan pengembangan kaderisasi; c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai kaitan dengan pendidikan dan pengembangan kaderisasi; d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PR yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya; e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai dengan bidang kaderisasi bersama sekretaris atau wakil sekretaris bidang kaderisasi. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua, pada bidang kaderisasi; b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugas dalam hal ketua berhalangan; c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program kaderisasi; d. Mengelola dan mengkoordasikan pelaksanaan program-program pada departemen yang dibawahinya; e. Melakukan pembinaan dan koordinasi daerah sesuai pembagian yang telah ditetapkan; f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PR yang berada dibawah koordinasinya; g. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan; h. Membuat progress report secara berkala kepada ketua dan/atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang kaderisasi dan daerah binaannya; i. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua. |
| Pasal 120 Sekretaris |
| (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus harian PR; b. Pemegang kebijakan umum sekretariat PR. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Menentukan manajemen sekretariat; b. Merumuskan kebijakan umum administrasi organisasi; c. Bersama ketua merumuskan garis-garis besar kebijakan organisasi secara umum; d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PR yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya; e. Melaksanakan wewenang tertentu yang dilimpahkan oleh ketua; f. Bersama ketua menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Memimpin dan mengelola sekretariat; b. Mendampingi dan bekerjasama dengan ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi; c. Mengkoordinasikan dan menertibkan sistem administrasi organisasi dan sekretariat; d. Melaksanakan dan mengendalikan administrasi sehari-hari dan melaksanakan fungsi kerumahtanggaan kantor; e. Menggali, mengolah, dan menyajikan data dan informasi; f. Membantu ketua dan wakil ketua dalam mengelola organisasi dan program-program PR; g. Bersama ketua mengevaluasi semua kegiatan yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan; h. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua. |
| Pasal 121 Wakil – Wakil Sekretaris (1) Wakil sekretaris adalah pengurus harian yang bertugas membantu sekertaris untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan sistem administrasi. (2) Wakil sekretaris PR sebagai pelaksana kebijakan khusus sekretariat PR, sesuai dengan bidang yang telah ditentukan. (3) Dalam kepengurusan PR harus mempunyai wakil sekretaris bidang organisasi dan bidang kaderisasi. (4) Pimpinan Ranting diperkenankan menambah wakil sekretaris sesuai dengan kebutuhannya. |
| Pasal 122 Wakil Sekertaris Bidang Organisasi |
| (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus harian PR; b. Pelaksana kebijakan khusus sekretariat PR, pada bidang organisasi. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Melaksanakan wewenang sekretaris dalam hal sekretaris berhalangan berdasarkan surat mandat atau keputusan rapat harian; b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola khusus administrasi pada bidang organisasi; c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PR yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya; d. Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan bidang organisasi, bersama ketua atau wakil ketua bidang organisasi. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Membantu tugas-tugas sekretaris; b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian pada bidang organisasi; c. Membantu dan mendampingi tugas wakil ketua bidang organisasi; d. Bersama wakil ketua bidang organisasi mengevaluasi program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan; e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua. |
| Pasal 123 Wakil Sekertaris Bidang Kaderisasi (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus harian PR; b. Pelaksana kebijakan khusus sekretariat PR, pada bidang kaderisasi. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Melaksanakan wewenang sekretaris dalam hal sekretaris berhalangan berdasarkan surat mandat atau keputusan rapat harian; b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola khusus administrasi pada bidang kaderisasi; c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PR yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya; d. Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan bidang kaderisasi, bersama ketua atau wakil ketua bidang kaderisasi. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Membantu tugas-tugas ssekretaris; b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian pada bidang kaderisasi; c. Membantu dan mendampingi tugas wakil ketua bidang kaderisasi; d. Bersama wakil ketua bidang kaderisasi mengevaluasi program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan; e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua. |
| Pasal 124 Bendahara |
| (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus harian PR; b. Pemegang kebijakan umum keuangan PR. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Menentukan kebijakan umum keuangan dan sistem pengelolaan keuangan organisasi yang efisien, akutabel dan transparan; b. Bersama ketua menyusun anggaran pendapatan dan belanja organisasi tahunan dalam satu masa khidmat; c. Melakukan audit internal terhadap keuangan organisasi; d. Menandatangani surat-surat berharga milik atau atas nama organisasi, bersama ketua; e. Meminta laporan keuangan dari panitia pelaksana yang dibentuk PR dan/atau wakil bendahara lainnya; f. Menandatangani laporan keuangan yang berkenaan dengan biaya pemasukan dan pengeluaran bersama ketua; g. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PR yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Menggali sumber-sumber dana untuk kepentingan organisasi yang halal dan tidak mengikat, dengan persetujuan ketua; b. Mengembangkan dan mendayagunakan aset-aset PR; c. Mengatur dan mengendalikan sirkulasi keuangan organisasi dengan sepengetahuan ketua; d. Melaporkan neraca keuangan organisasi secara berkala kepada di hadapan rapat pleno PR; e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua. |
| Pasal 125 Wakil Bendahara |
| (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus harian PR; b. Pelaksana kebijakan khusus keuangan PR; c. Pimpinan Ranting diperkenankan mempunyai wakil bendahara lebih dari satu sesuai dengan kebutuhannya. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Melaksanakan wewenang bendahara dalam hal bendahara berhalangan berdasarkan surat mandat bendahara atau keputusan rapat harian; b. Membantu ketua dalam melakukan audit internal terhadap keuangan organisasi; c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PR yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Membantu bendahara dalam menjalankan tugas-tugas organisasi yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan; b. Melaksanakan tugas-tugas khusus di bidang kebendaharaan sesuai dengan pembagian tugas yang ditentukan; c. Dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada ketua. |
| BAB XXI TATA KERJA DEPARTEMEN, LEMBAGA DAN BADAN PR |
| Pasal 126 Departemen |
| (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus pleno PR; b. Pelaksana program khusus PR. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil rapat anggota yang berkaitan dengan departemen yang bersangkutan; b. Membuat perencanan teknis pelaksanaan kegiatan PR; c. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Melaksanakan program kerja PR yang telah ditetapkan sesuai dengan bidangnya masing-masing; b. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PR; c. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua yang membawahi bidang yang bersangkutan. |
| (4) Dalam kepengurusan PR harus diadakan departemen organisasi dan departemen kaderisasi. |
| (5) PR diperkenankan menambah departemen-departemen lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 4 (empat) departemen. |
| Pasal 127 Lembaga |
| (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus pleno PR; b. Perangkat semi otonom PR; c. Pelaksana program PR dalam bidang-bidang yang membutuhkan penanganan khusus. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya dengan mengacu hasil-hasil rapat anggota; b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara; c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain untuk mendukung pelaksanaan program lembaga; d. Membuat dan mengelola sistem administrasi secara mandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU; e. Melakukan koordinasi ke tingkatan yang berbeda dengan sepengetahuan ketua PR; f. Menyelenggarakan rapat koordinasi ranting untuk membahas hal-hal yang menyangkut tata aturan, agenda dan masalah lembaga secara lokal; g. Mekanisme rapat koordinasi ranting akan diatur dalam Peraturan Pimpinan Pusat. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Melakukan pengkajian strategis secara terencana dan terarah sesuai dengan bidangnya; b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya; c. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PR; d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua. |
| (4) PR diperkenankan mengadakan lembaga-lembaga sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 2 (dua) lembaga. |
| Pasal 128 Badan |
| (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus pleno PR; b. Perangkat semi otonom PR; c. Pelaksana program PR dalam bidang-bidang tertentu yang membutuhkan penanganan taktis. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya dengan mengacu hasil-hasil rapat anggota; b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara; c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain untuk mendukung pelaksanaan program badan; d. Membuat dan mengelola sistem administrasi secara mandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU; e. Melakukan koordinasi ke tingkatan yang berbeda dengan sepengetahuan ketua PR; f. Menyelenggarakan rapat koordinasi ranting untuk membahas hal-hal yang menyangkut tata aturan, agenda dan masalah badan secara lokal; g. Mekanisme rapat koordinasi ranting akan diatur dalam Peraturan Pimpinan Pusat. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Melakukan pengkajian taktis dan terarah sesuai dengan bidangnya; b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya; c. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PR; d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua. |
| (4) PR diperkenankan mengadakan badan sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 2 (dua) badan. |
| Pasal 129 Aturan Tambahan |
| Hal-hal yang belum diatur dalam Bab XIX s/d Bab XXI dapat diatur dalam Peraturan Pimpinan Ranting. |
| BAB XXII PIMPINAN KOMISARIAT |
| Pasal 130 Pengertian, Kedudukan dan Daerah Kerja |
| (1) Pimpinan Komisariat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (disingkat PK IPNU) merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat sekolah, pesantren, perguruan tinggi, atau lembaga pendidikan lainnya. (2) PK berkedudukan di lembaga pendidikan yang bersangkutan. (3) Daerah kerja PK meliputi seluruh wilayah dalam lembaga pendidikan yang bersangkutan. |
| Pasal 131 Susunan Pengurus (1) Susunan pengurus PK terdiri dari: pelindung, dewan pembina, ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara, beberapa departemen, lembaga dan badan. (2) Pelindung adalah pimpinan lembaga pendidikan yang bersangkutan. (3) Dewan Pembina terdiri dari alumni dan orang-orang yang dianggap mampu dan berjasa untuk IPNU (lihat: PRT pasal 17) dan/atau ditentukan menurut kebijakan PK sepanjang tidak bertentangan dengan PD-PRT. (4) Ketua sebagai mandataris Rapat Anggota, dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Anggota. (5) Anggota pengurus harian PK diangkat oleh ketua terpilih yang dibantu oleh anggota tim formatur Rapat Anggota. (6) Anggota pengurus lengkap PR diangkat oleh ketua melalui rapat harian. (7) Pimpinan Lembaga dan Badan PR diangkat oleh Ketua melalui rapat harian. (8) Pengurus lengkap PK disahkan oleh PC IPNU, setelah mendapat rekomendasi dari PAC IPNU dan PRNU setempat. |
| Pasal 132 Tugas, Hak dan Kewajiban (1) Melaksanakan amanat rapat anggota. (2) Memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah kerjanya. (3) Menghadiri setiap undangan PC dan PAC. (4) Memberikan laporan periodik (setengahtahunan) tentang kegiatan dan perkembangan organisasi secara lokal kepada PC IPNU dan Pimpinan Lembaga Pendidikan, dengan tembusan PAC IPNU. (5) Bertanggung jawab terhadap dan atas nama organisasi baik ke luar maupun ke dalam secara lokal kepada Rapat Anggota (6) Mensosialisasikan aturan/kebijakan yang diterbitkan PP IPNU, PW. IPNU, PC IPNU dan PAC keseluruh anggotanya. |
| BAB XXIII TATA KERJA PENGURUS HARIAN PK |
| Pasal 133 K e t u a |
| (1) Status dan kedudukan: a. Mandataris rapat anggota; b. Pengurus harian PK; c. Pemegang kebijakan umum PK; d. Koordinator umum program PK. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Menentukan kebijakan organisasi yang bersifat umum dengan tetap mengindahkan ketentuan yang berlaku; b. Meminta pertanggungjawaban atas segala tindakan dan kebijakan pengurus yang dilakukan atas nama organisasi; c. Mengatasnamakan organisasi dalam segala kegiatan PK baik ke dalam maupun ke luar; d. Memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PK yang dianggap tidak menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya, dan disahkan melalui rapat harian; e. Bersama bendahara atau wakil bendahara mendisposisi pengeluaran-pengeluaran rutin PK; f. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi; g. Memberikan mandat kepada wakil ketua atau pengurus harian dalam hal ketua berhalangan tidak tetap, melalui rapat harian. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Memimpin dan mengendalikan organisasi PK secara umum; b. Mengkoordinir pelaksanaan program secara umum; c. Mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan PK; d. Mengevaluasi secara umum program PK dan kegiatan-kegiatan yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan; e. Melakukan langkah-langkah proaktif dalam rangka pengembangan organisasi, dengan tetap mengacu kepada hasil-hasil kongres, konferensi wilayah, konferensi cabang dan konferensi anak cabang dan rapat anggota; f. Bertanggungjawab terhadap kelancaran dan keberadaan organisasi secara lokal; g. Bertanggungjawab terhadap segala tindakan dan kebijakan organisasi secara umum kepada rapat anggota. |
| Pasal 134 Wakil – Wakil Ketua (1) Wakil ketua adalah pengurus harian yang bertugas membantu ketua PK untuk melaksanakan kebijakan atau program sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan. (2) Wakil ketua PK membawahi departemen sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan.. (3) Wakil ketua PK sekurang-kurangnya 2 (dua) dan sebanyak-banyaknya 4 (empat). (4) Unsur wakil ketua sekurang-kurangnya terdiri wakil ketua bidang organisasi dan wakil ketua bidang kaderisasi. |
| Pasal 135 Wakil Ketua Bidang Organisasi |
| (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus harian PK; b. Pemegang kebijakan khusus PK, pada bidang organisasi; c. Koordinator pelaksanaan program pada bidang organisasi yang telah ditetapkan. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal ketua berhalangan berdasarkan surat mandat dari ketua, atau keputusan rapat harian; b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program pengembangan dan penataan organisasi; c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai kaitan dengan pengembangan dan penataan organisasi; d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PK yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya; e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai dengan bidang organisasi bersama sekretaris atau wakil sekretaris bidang organisasi. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua, pada bidang organisasi; b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugas dalam hal ketua berhalangan; c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program bidang organisasi; d. Mengelola dan mengkoordasikan pelaksanaan program-program pada departemen yang dibawahinya; e. Melakukan pembinaan dan koordinasi daerah sesuai pembagian yang telah ditetapkan; f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PK yang berada dibawah koordinasinya; g. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan; h. Membuat progress report secara berkala kepada ketua dan/atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang organisasi dan daerah binaannya; i. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua. |
| Pasal 136 Wakil Ketua Bidang Kaderisasi (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus harian PK; b. Pemegang kebijakan khusus PK, pada bidang kaderisasi; c. Koordinator pelaksanaan program pada bidang kaderisasi yang telah ditetapkan. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Menjalankan wewenang ketua dalam hal ketua berhalangan berdasarkan surat mandat dari ketua, atau keputusan rapat harian; b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola pengelolaan program pendidikan dan pengembangan kaderisasi; c. Menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai kaitan dengan pendidikan dan pengembangan kaderisasi; d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PK yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya; e. Menandatangani surat-surat resmi sesuai dengan bidang kaderisasi bersama sekretaris atau wakil sekretaris bidang kaderisasi. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua, pada bidang kaderisasi; b. Mewakili ketua dalam pelaksanaan tugas dalam hal ketua berhalangan; c. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan program kaderisasi; d. Mengelola dan mengkoordasikan pelaksanaan program-program pada departemen yang dibawahinya; e. Melakukan pembinaan dan koordinasi daerah sesuai pembagian yang telah ditetapkan; f. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan program-program PK yang berada dibawah koordinasinya; g. Mengevaluasi program-program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan; h. Membuat progress report secara berkala kepada ketua dan/atau rapat pleno mengenai pelaksanaan program bidang kaderisasi dan daerah binaannya; i. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua. |
| Pasal 137 Sekretaris |
| (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus harian PK; b. Pemegang kebijakan umum sekretariat PK. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Menentukan manajemen sekretariat; b. Merumuskan kebijakan umum administrasi organisasi; c. Bersama ketua merumuskan garis-garis besar kebijakan organisasi secara umum; d. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PK yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya; e. Melaksanakan wewenang tertentu yang dilimpahkan oleh ketua; f. Bersama ketua menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik ke dalam maupun ke luar atas nama organisasi. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Memimpin dan mengelola sekretariat; b. Mendampingi dan bekerjasama dengan ketua dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi; c. Mengkoordinasikan dan menertibkan sistem administrasi organisasi dan sekretariat; d. Melaksanakan dan mengendalikan administrasi sehari-hari dan melaksanakan fungsi kerumahtanggaan kantor; e. Menggali, mengolah, dan menyajikan data dan informasi; f. Membantu ketua dan wakil ketua dalam mengelola organisasi dan program-program PK g. Bersama ketua mengevaluasi semua kegiatan yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan; h. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua. |
| Pasal 138 Wakil – Wakil Sekretaris (1) Wakil sekretaris adalah pengurus harian yang bertugas membantu sekertaris untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan sistem administrasi. (2) Wakil sekretaris PK sebagai pelaksana kebijakan khusus sekretariat PK, sesuai dengan bidang yang telah ditentukan. (3) Dalam kepengurusan PK harus mempunyai wakil sekretaris bidang organisasi dan bidang kaderisasi. (4) Pimpinan Komisariat diperkenankan menambah wakil sekretaris sesuai dengan kebutuhannya. |
| Pasal 139 Wakil Sekertaris Bidang Organisasi |
| (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus harian PK; b. Pelaksana kebijakan khusus sekretariat PK, pada bidang organisasi. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Melaksanakan wewenang sekretaris dalam hal sekretaris berhalangan berdasarkan surat mandat atau keputusan rapat harian; b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola khusus administrasi pada bidang organisasi; c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PK yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya; d. Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan bidang organisasi, bersama ketua atau wakil ketua bidang organisasi. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Membantu tugas-tugas sekretaris; b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian pada bidang organisasi; c. Membantu dan mendampingi tugas wakil ketua bidang organisasi; d. Bersama wakil ketua bidang organisasi mengevaluasi program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan; e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua. |
| Pasal 140 Wakil Sekertaris Bidang Kaderisasi (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus harian PK; b. Pelaksana kebijakan khusus sekretariat PK, pada bidang kaderisasi. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Melaksanakan wewenang sekretaris dalam hal sekretaris berhalangan berdasarkan surat mandat atau keputusan rapat harian; b. Merumuskan kebijakan dan menentukan pola khusus administrasi pada bidang kaderisasi; c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PK yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya; d. Menandatangani surat-surat rutin organisasi sesuai dengan bidang kaderisasi, bersama ketua atau wakil ketua bidang kaderisasi. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Membantu tugas-tugas sekretaris; b. Melaksanakan tugas khusus keadministrasian pada bidang kaderisasi; c. Membantu dan mendampingi tugas wakil ketua bidang kaderisasi; d. Bersama wakil ketua bidang kaderisasi mengevaluasi program yang telah dan/atau sedang dilaksanakan secara berkala selama periode kepengurusan; e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua. |
| Pasal 141 Bendahara |
| (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus harian PK; b. Pemegang kebijakan umum keuangan PK. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Menentukan kebijakan umum keuangan dan sistem pengelolaan keuangan organisasi yang efisien, akuntabel dan transparan; b. Bersama ketua menyusun anggaran pendapatan dan belanja organisasi tahunan dalam satu masa khidmat; c. Melakukan audit internal terhadap keuangan organisasi; d. Menandatangani surat-surat berharga milik atau atas nama organisasi, bersama ketua; e. Meminta laporan keuangan dari panitia pelaksana yang dibentuk PK dan/atau wakil bendahara lainnya; f. Menandatangani laporan keuangan yang berkenaan dengan biaya pemasukan dan pengeluaran bersama ketua; g. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PK yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Menggali sumber-sumber dana untuk kepentingan organisasi yang halal dan tidak mengikat, dengan persetujuan ketua; b. Mengembangkan dan mendayagunakan aset-aset PK; c. Mengatur dan mengendalikan sirkulasi keuangan organisasi dengan sepengetahuan ketua; d. Melaporkan neraca keuangan organisasi secara berkala kepada di hadapan rapat pleno PK; e. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua. |
| Pasal 142 Wakil Bendahara |
| (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus harian PK; b. Pelaksana kebijakan khusus keuangan PK; c. Pimpinan Komisariat diperkenankan mempunyai wakil bendahara lebih dari satu sesuai dengan kebutuhannya. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Melaksanakan wewenang bendahara dalam hal bendahara berhalangan berdasarkan surat mandat bendahara atau keputusan rapat harian; b. Membantu bendahara dalam melakukan internal audit terhadap keuangan organisasi; c. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu ketua dalam memberhentikan, mengangkat dan mengganti personil kepengurusan PK yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas organisasi sebagaimana mestinya. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Membantu bendahara dalam menjalankan tugas-tugas organisasi yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan; b. Melaksanakan tugas-tugas khusus di bidang kebendaharaan sesuai dengan pembagian tugas yang ditentukan; c. Dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada ketua. |
| BAB XXIV TATA KERJA DEPARTEMEN, LEMBAGA DAN BADAN PK |
| Pasal 143 Departemen |
| (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus pleno PK; b. Pelaksana program khusus PK. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Menyusun dan merumuskan langkah-langkah operasional program hasil rapat anggota yang berkaitan dengan departemen yang bersangkutan; b. Membuat perencanan teknis pelaksanaan kegiatan PK; c. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Melaksanakan program kerja PK yang telah ditetapkan sesuai dengan bidangnya masing-masing; b. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PK; c. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada wakil ketua yang membawahi bidang yang bersangkutan. |
| (4) Dalam kepengurusan PK harus diadakan departemen pengkaderan, dan departemen organisasi. |
| (5) PK diperkenankan menambah departemen-departemen lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 4 (empat) departemen. |
| Pasal 144 Lembaga |
| (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus pleno PK; b. Perangkat semi otonom PK; c. Pelaksana program PK dalam bidang-bidang yang membutuhkan penanganan khusus. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya dengan mengacu hasil-hasil rapat anggota; b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara; c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain untuk mendukung pelaksanaan program lembaga; d. Membuat dan mengelola sistem administrasi secara mandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU; e. Melakukan koordinasi ke tingkatan yang berbeda dengan sepengetahuan ketua PK; f. Menyelenggarakan rapat koordinasi komisariat untuk membahas hal-hal yang menyangkut tata aturan, agenda dan masalah lembaga secara lokal; g. Mekanisme rapat koordinasi komisariat akan diatur dalam Peraturan Pimpinan Pusat. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Melakukan pengkajian strategis secara terencana dan terarah sesuai dengan bidangnya; b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya; c. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PK; d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua. |
| (4) PK diperkenankan mengadakan lembaga-lembaga sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 2 (dua) lembaga. |
| Pasal 145 Badan |
| (1) Status dan kedudukan: a. Pengurus pleno PK; b. Perangkat semi otonom PK; c. Pelaksana program PR dalam bidang-bidang tertentu yang membutuhkan penanganan taktis. |
| (2) Hak dan wewenang: a. Membuat perencanaan program sesuai dengan bidang kerjanya dengan mengacu hasil-hasil rapat anggota; b. Mengajukan rancangan anggaran biaya pelaksanaan program kepada bendahara; c. Membangun jaringan kerja dengan lembaga/instansi lain untuk mendukung pelaksanaan program badan; d. Membuat dan mengelola sistem administrasi secara mandiri dengan tetap mengacu pada Pedoman Administrasi IPNU; e. Melakukan koordinasi ke tingkatan yang berbeda dengan sepengetahuan ketua PK; f. Menyelenggarakan rapat koordinasi ranting untuk membahas hal-hal yang menyangkut tata aturan, agenda dan masalah badan secara lokal; g. Mekanisme rapat koordinasi komisariat akan diatur dalam Peraturan Pimpinan Pusat. |
| (3) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab: a. Melakukan pengkajian taktis dan terarah sesuai dengan bidangnya; b. Melaksanakan program-program khusus sesuai dengan bidangnya; c. Memberikan laporan program yang telah dilaksanakan kepada rapat pleno PK; d. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua. |
| (4) Dalam kepengurusan PK harus diadakan badan Student Crisis Centre (SCC). |
| (5) PK diperkenankan menambah badan lain sesuai kebutuhan dengan jumlah maksimal 2 (dua) badan. |
| Pasal 146 Aturan Tambahan |
| Hal-hal yang belum diatur dalam Bab XXII s/d Bab XXIV dapat diatur dalam Peraturan Pimpinan Komisariat. |
| Bagian Kedua MEKANISME KEORGANISASIAN |
| BAB XXV PROSEDUR PEMBENTUKAN ORGANISASI |
| Pasal 147 Pembentukan Pimpinan Wilayah |
| (1) Di setiap propinsi dapat dibentuk Pimpinan Wilayah. (2) Permintaan untuk mendirikan Pimpinan Wilayah disampaikan kepada Pimpinan Pusat dengan disertai keterangan tentang daerah yang bersangkutan dan jumlah cabang yang ada di daerah yang bersangkutan. (3) Pimpinan Pusat memberikan mandat kepada Pengurus Wilayah NU setempat untuk membentuk kepengurusan Pimpinan Wilayah IPNU. (4) Dalam keadaan khusus Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU) dapat memberikan mandat kepada Pengurus PPIPNU untuk membentuk PWIPNU setempat. (5) Keadaan khusus seperti yang dimaksud pada ayat (4) adalah sebagai berikut : a. Pengurus Wilayah NU belum terbentuk akibat pemekaran; b. Pengurus Wilayah NU dalam keadaan vakum; c. Pengurus Wilayah NU kehilangan hak dan kewenangannya sebagai pengurus NU akibat kadaluarsa atau hal lain sesuai dengan peraturan yang berlaku di NU. (6) Pengurus Wilayah NU, Pengurus Pimpinan Pusat yang mendapat mandat melaporkan pembentukan PW dan memberikan rekomendasi kepada PPIPNU untuk menerbitkan Surat Pengesahan tentang kepengurusan PW IPNU yang bersangkutan. (7) Setelah mempelajari susunan kepengurusan PW yang bersangkutan, Pimpinan Pusat berkewajiban mengesahkan kepengurusan PW dengan menerbitkan Surat Pengesahan. |
| Pasal 148 Pembentukan Pimpinan Cabang |
| (1) Di setiap kabupaten/kotamadya/kota administratif dapat dibentuk Pimpinan Cabang. (2) Permintaan untuk mendirikan Pimpinan Cabang disampaikan kepada Pimpinan Pusat dengan disertai keterangan tentang daerah yang bersangkutan dan jumlah anak cabang yang ada di daerah yang bersangkutan. (3) Pimpinan Pusat memberikan mandat kepada Pimpinan Wilayah IPNU untuk membentuk kepengurusan Pimpinan Cabang IPNU. (4) Apabila Pimpinan Wilayah IPNU di propinsi yang bersangkutan belum terbentuk, maka pembentukan Pimpinan Cabang bisa dilakukan oleh Pengurus Cabang NU setempat. (5) Apabila Pimpinan Wilayah IPNU dan Pengurus Cabang NU setempat belum terbentuk atau vakum atau kehilangan hak dan kewenangannya sebagai pengurus sebagaimana yang diatur dalam peraturan IPNU/NU, maka pembentukan Pimpinan Cabang IPNU bisa dilakukan oleh Pengurus Pimpinan Pusat yang mendapat mandat dari PP. IPNU. (6) Pimpinan Wilayah IPNU atau Pengurus Cabang NU atau Pengurus Pimpinan Pusat yang mendapat mandat melaporkan pembentukan PC dan memberikan rekomendasi kepada PP IPNU untuk menerbitkan Surat Pengesahan tentang Kepengurusan PC IPNU yang bersangkutan. (7) Setelah mempelajari susunan kepengurusan PC yang bersangkutan, Pimpinan Pusat berkewajiban mengesahkan kepengurusan PC dengan menerbitkan Surat Pengesahan. |
| Pasal 149 Pembentukan Pimpinan Cabang Istimewa |
| (1) Di setiap negara dapat dibentuk Pimpinan Cabang Istimewa. (2) Permintaan untuk mendirikan Pimpinan Cabang Istimewa disampaikan kepada Pimpinan Pusat dengan disertai keterangan tentang jumlah anggota di negara yang bersangkutan. (3) Pimpinan Pusat memberikan mandat kepada Pengurus Cabang Istimewa NU setempat untuk membentuk kepengurusan Pimpinan Cabang Istimewa IPNU. (4) Pengurus Cabang Istimewa NU melaporkan pembentukan PCI IPNU dan memberikan rekomendasi kepada PP IPNU untuk menerbitkan Surat Pengesahan tentang kepengurusan PCI IPNU yang bersangkutan. (5) Setelah mempelajari susunan kepengurusan PCI yang bersangkutan, Pimpinan Pusat berkewajiban mengesahkan kepengurusan PCI dengan menerbitkan Surat Pengesahan. |
| Pasal 150 Pembentukan Pimpinan Anak Cabang |
| (1) Di setiap kecamatan dapat dibentuk Pimpinan Anak Cabang. (2) Permintaan untuk mendirikan Pimpinan Anak Cabang disampaikan kepada Pimpinan Cabang dengan disertai keterangan tentang daerah yang bersangkutan dan jumlah ranting/komisariat yang ada di daerah yang bersangkutan. (3) Pimpinan Cabang memberikan mandat kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang NU setempat untuk membentuk kepengurusan Pimpinan Anak Cabang IPNU. (4) Apabila Pengurus Majelis Wakil Cabang NU belum terbentuk atau vakum atau kehilangan hak dan kewenangannya sebagai pengurus NU sebagaimana yang diatur dalam peraturan NU, maka pembentukan Pimpinan Anak Cabang IPNU bisa dilakukan oleh Pengurus Pimpinan Cabang yang mendapat mandat dari PC. IPNU. (5) Pengurus Majelis Wakil Cabang NU atau Pengurus PC IPNU yang mendapat mandat melaporkan pembentukan PAC dan memberikan rekomendasi kepada PC IPNU untuk menerbitkan Surat Pengesahan tentang kepengurusan PAC IPNU yang bersangkutan. (6) Setelah mempelajari susunan kepengurusan PAC yang bersangkutan, Pimpinan Cabang berkewajiban mengesahkan kepengurusan PAC dengan menerbitkan Surat Pengesahan. |
| Pasal 151 Pembentukan Pimpinan Ranting |
| (1) Di setiap desa/kelurahan dapat dibentuk Pimpinan Ranting. (2) Permintaan untuk mendirikan Pimpinan Ranting disampaikan kepada Pimpinan Cabang dengan disertai keterangan tentang daerah yang bersangkutan dan jumlah anggota yang ada di daerah yang bersangkutan. (3) Pimpinan Cabang memberikan mandat kepada Pimpinan Anak Cabang untuk membentuk kepengurusan Pimpinan Ranting IPNU. (4) Apabila Pimpinan Anak Cabang IPNU di kecamatan yang bersangkutan belum terbentuk, maka pembentukan Pimpinan Ranting bisa dilakukan oleh Pengurus Ranting NU setempat. (5) Apabila Pimpinan Anak Cabang IPNU dan Pengurus Ranting NU setempat belum terbentuk atau vakum atau kehilangan hak dan kewenangannya sebagai pengurus NU sebagaimana yang diatur dalam peraturan NU, maka pembentukan Pimpinan Ranting IPNU bisa dilakukan oleh Pengurus Pimpinan Cabang IPNU yang mendapat mandat dari PC.IPNU. (6) Pimpinan Anak Cabang IPNU atau Pengurus Ranting NU atau Pengurus Pimpinan Cabang IPNU yang mendapat mandat melaporkan pembentukan PR dan memberikan rekomendasi kepada PC IPNU untuk menerbitkan Surat Pengesahan tentang Kepengurusan PR IPNU yang bersangkutan. (7) Setelah mempelajari susunan kepengurusan PR yang bersangkutan, Pimpinan Cabang berkewajiban mengesahkan kepengurusan PR dengan menerbitkan Surat Pengesahan. |
| Pasal 152 Pembentukan Pimpinan Komisariat |
| (1) Di setiap lembaga pendidikan dapat dibentuk Pimpinan Komisariat. (2) Permintaan untuk mendirikan Pimpinan Komisariat disampaikan kepada Pimpinan Cabang dengan disertai keterangan tentang lembaga pendidikan yang bersangkutan dan jumlah anggota yang ada di lembaga yang bersangkutan. (3) Pimpinan Cabang memberikan mandat kepada Pimpinan Anak Cabang untuk membentuk kepengurusan Pimpinan Komisariat IPNU. (4) Apabila Pimpinan Anak Cabang IPNU di kecamatan yang bersangkutan belum terbentuk, maka pembentukan Pimpinan Komisariat bisa dilakukan oleh pimpinan lembaga pendidikan yang bersangkutan, terutama jika lembaga pendidikan dimaksud berada di bawah naungan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU, RMI atau lembaga-lembaga NU lainnya. (5) Pimpinan Anak Cabang IPNU dan/atau pimpinan lembaga yang bersangkutan melaporkan pembentukan PK dan memberikan rekomendasi kepada PC IPNU untuk menerbitkan Surat Pengesahan tentang kepengurusan PK IPNU yang bersangkutan. (6) Setelah mempelajari susunan kepengurusan PK yang bersangkutan, Pimpinan Cabang berkewajiban mengesahkan kepengurusan PK dengan menerbitkan Surat Pengesahan. |
| BAB XXVI RESTRUKTURISASI KEPENGURUSAN |
| Pasal 153 Sebab Kekosongan Kepengurusan |
| Kekosongan kepengurusan terjadi karena sebab-sebab berikut: a. Demisionerisasi resmi; b. Demisionerisasi otomatis; c. Pembekuan kepengurusan. |
| Pasal 154 Demisionerisasi Resmi |
| (1) Setiap kepengurusan pada dasarnya mengalami domisionerisasi resmi. (2) Demisionerisasi resmi sebagaimana ayat (1) dinyatakan secara resmi di hadapan Kongres/ Konferensi/ Rapat Anggota oleh ketua yang didampingi oleh semua pengurus yang bersangkutan. (3) Restrukturisasi kepengurusan akibat demisionerisasi resmi ditempuh melalui prosedur umum berupa Kongres, Konferensi maupun Rapat Anggota. |
| Pasal 155 Demisionerisasi Otomatis (1) Kepengurusan yang telah melewati 4 (empat) bulan dari masa khidmat yang telah ditetapkan, secara otomatis mengalami demisionerisasi. (2) Waktu berakhirnya masa khidmat sebagaimana ayat (1) merujuk pada masa berlaku Surat Pengesahan. (3) Tenggang waktu 4 (empat) bulan seperti yang dimaksud dalam ayat (1), sebelum demisionerisasi otomatis, pengurus hanya bertugas untuk melaksanakan Kongres/konferensi/rapat anggota. (4) Kepengurusan yang telah mengalami demisionerisasi otomatis secara otomatis kehilangan hak dan kewenangannya sebagai pengurus. (5) Restrukturisasi kepengurusan karena demisionerisasi otomatis ditempuh dengan mekanisme caretaker, setelah dilakukan tahapan peringatan oleh tingkat yang mengesahkan kepengurusan yang bersangkutan. |
| Pasal 156 Pembekuan Kepengurusan |
| (1) Kepengurusan pada tingkat PW, PC, PAC, PR, PK dapat dibekukan karena sebab-sebab tertentu. (2) Sebab pembekuan sebagaimana maksud pada ayat (1) antara lain adanya pelanggaran terhadap PD-PRT, pembangkangan terhadap keputusan organisasi, dan/atau adanya perilaku organisasi yang bertentangan dengan akhlaq nahdliyah. (3) Pembekuan dilakukan melalui Surat Keputusan Pembekuan atau Surat Keputusan Pencabutan oleh tingkat kepengurusan yang menerbitkan pengesahan kepengurusan yang bersangkutan setelah dilakukan investigasi dan peringatan. (4) Untuk mengatasi kekosongan kepengurusan akibat pembekuan, maka diberlakukan mekanisme caretaker. |
| Pasal 157 Caretaker |
| (1) Pengurus caretaker adalah tingkat kepengurusan di atas tingkat yang bersangkutan, yaitu: a. Caretaker Pimpinan Wilayah adalah Pimpinan Pusat; b. Caretaker Pimpinan Cabang adalah Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah; c. Caretaker Pimpinan Anak Cabang adalah Pimpinan Cabang; d. Caretaker Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat adalah Pimpinan Cabang dan Pimpinan Anak Cabang. (2) Struktur caretaker sebagaimana ayat (1) terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan 2 (dua) orang anggota. (3) Tugas caretaker adalah melakukan konsolidasi internal dan menyelenggarakan Koperensi/Rapat Anggota. (4) Masa tugas caretaker adalah sampai terpilihnya ketua baru dan tim formatur dengan batas waktu maksimal 3 bulan sejak terbentuknya caretaker. |
| Pasal 158 Pembatalan Hasil Konferensi/Rapat Anggota |
| (1) Ketua terpilih hasil Konferensi/Rapat Anggota bisa dibatalkan karena sebab-sebab tertentu. (2) Sebab pembatalan sebagaimana dimaksud ayat (1) antara lain adanya pelanggaran terhadap PD-PRT, pemalsuan dokumen, kebohongan publik, dan/atau perilaku-perilaku amoral lain dalam proses pemilihannya. (3) Pembatalan dilakukan oleh tingkat pengurus yang mengeluarkan Surat Pengesahan setelah dilakukan investigasi dan verifikasi berdasarkan laporan. (4) Untuk mengatasi kekosongan kepengurusan akibat pembatalan tersebut, maka diberlakukan mekanisme caretaker untuk menyelenggarakan pemilihan ulang ketua. |
| Pasal 159 Pemilihan Ulang |
| (1) Pemilihan ulang dilakukan untuk memilih ketua akibat terjadi pembatalan ketua hasil pemilihan pada Konferensi/Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada pasal 158. (2) Pemilihan ulang dilakukan dalam sebuah forum yang diselenggarakan untuk itu, sebagai kelanjutan dari Konferensi/Rapat Anggota. (3) Pemilihan ulang diselenggarakan oleh pengurus caretaker dan diikuti oleh peserta Konferensi/Rapat Anggota yang dilaksanakan sebelumnya. (4) Forum pemilihan ulang juga berwewenang untuk memilih tim formatur. (5) Tingkat keabsahan ketua dan tim formatur hasil pemilihan ulang sama dengan hasil permusyawaratan Konferensi/rapat anggota. |
| BAB XXVII MEKANISME PENGISIAN KEKOSONGAN JABATAN |
| Pasal 160 Kekosongan Jabatan Ketua Umum/Ketua |
| (1) Kekosongan jabatan ketua umum (untuk PP) atau ketua (untuk PW, PC, PAC, PR/PK) hasil Kongres, Kongres Luar Biasa/Konferensi/Konferensi Luar Biasa/ Rapat Anggota/Rapat Anggota Luar Biasa, terjadi karena yang bersangkutan berhalangan tetap atau berhalangan tidak tetap. (2) Berhalangan tetap terjadi karena yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara suka rela dan beralasan, atau diberhentikan secara tetap karena melanggar PD-PRT dan/atau peraturan organisasi lainnnya, atau didesak untuk mundur oleh separoh lebih satu dari pimpinan setingkat di bawahnya karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya. (3) Berhalangan tidak tetap terjadi karena sakit tidak permanen, menunaikan ibadah haji, menjalankan tugas belajar atau tugas lainnya ke luar negeri atau luar daerah kerjanya, atau permintaan ijin cuti karena sesuatu hal yang dikabulkan. |
| Pasal 161 Pejabat Ketua Umum/Ketua |
| (1) Pengisian kekosongan jabatan ketua umum/ketua sebagaimana pasal 160 ayat (1) karena berhalangan tetap, maka mekanismenya dengan penunjukkan Pejabat Ketua Umum/Ketua (Pj. Ketua Umum/Ketua) oleh rapat pleno. (2) Setiap selesai penunjukkan Pj.,Ketua Umum/Ketua, diharuskan mengajukan permohonan pengesahan kembali guna mendapatkan legalisasi. (3) Pj. Ketua Umum/Ketua bertugas melanjutkan kepemimpinan organisasi sampai berakhirnya masa khidmat kepengurusan tersebut. (4) Pj. Ketua Umum/Ketua mempertanggungjawabkan kepemimpinannya di hadapan Kongres/Konferensi/Rapat Anggota. |
| Pasal 162 Pejabat Sementara Ketua Umum/Ketua |
| (1) Pengisian kekosongan jabatan ketua umum/ketua sebagaimana pasal 160 ayat (3) karena berhalangan tidak tetap, maka mekanismenya penunjukan Pejabat Sementara Ketua Umum/Ketua (Pjs. Ketua Umum/Ketua). (2) Penunjukkan Pjs. Ketua Umum/Ketua sebagaimana ayat (1) dilakukan dengan melimpahan tugas dan wewenang oleh Ketua Umum/Ketua kepada Wakil Ketua Umum/Ketua/Wakil Ketua. (3) Pjs. Ketua Umum/ Ketua bertugas menjalankan kepemimpinan organisasi sampai berakhirnya halangan tidak tetap dan/atau dicabutnya pelimpahan wewenang. (4) Penanggung jawab organisasi secara umum tetap berada pada Ketua Umum/Ketua hasil Kongres/Konferensi/Rapat Anggota. |
| Pasal 163 Kekosongan Jabatan Pengurus Non-Ketua Umum/Ketua |
| (1) Kekosongan jabatan pengurus non-Ketua Umum/Ketua terjadi karena pengurus yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara suka rela dan beralasan, atau diberhentikan secara tetap karena melanggar PD-PRT dan/atau peraturan organisasi lainnnya. (2) Kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terjadi karena yang bersangkutan berhalangan tidak tetap. (3) Pengisian kekosongan jabatan pengurus dilakukan dengan mekanisme reshuffle. |
| Pasal 164 RANGKAP JABATAN (1) Rangkap Jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam PRT BAB VII pasal 22 ayat (1), yaitu merangkap dua atau lebih jabatan pada : a. Pengurus Harian dilingkungan Nahdlatul Ulama; b. Pengurus Harian IPNU didaerah atau tingkat yang berbeda; c. Rangkap jabatan seperti yang dimaksud pada ayat (1) poin (a) diharuskan memilih salah satu jabatan dalam kurun waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan; d. Apabila pemberlakuan ayat (1) poin (c) tidak tercapai, maka jabatannya gugur secara otomatis; e. Rangkap jabatan seperti yang dimaksud pada ayat (1) poin (b), diharuskan memilih salah satu jabatan dalam kurun waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan; f. Apabila pemberlakuan ayat (1) poin (e) tidak tercapai, maka jabatan dibawahnya gugur secara otomatis. (2) Pengisian kekosongan jabatan akibat pemberlakuan ayat (1) dilakukan dengan mekanisme yang berlaku. |
| Pasal 165 Reshuffle |
| (1) Reshuffle pengurus dilaksanakan bila terjadi hal-hal sebagai berikut: a. pengurus yang bersangkutan rangkap jabatan sebagaimana PRT pasal 23 – 24; b. pengurus yang bersangkutan tidak aktif selama 6 bulan; c. pengurus yang bersangkutan tidak menjalankan amanat organisasi yang menjadi tugas dan kewajibannya; d. pengurus yang bersangkutan melanggar PD/PRT dan/atau peraturan dan ketentuan organisasi lainnya; e. terjadi kekosongan jabatan sebagaimana pasal 163. (2) Reshuffle pengurus dilaksanakan melalui rapat harian dan/atau pleno, pada masing-masing tingkat kepengurusan. (3) Setiap selesai reshuffle, kepengurusan yang bersangkutan diharuskan mengajukan permohonan pengesahan kembali guna mendapatkan legalisasi atas susunan pengurus hasil reshuffle. (4) Masa khidmat kepengurusan hasil reshuffle meneruskan masa khidmat kepengurusan yang bersangkutan. |
| BAB XXVIII PELANTIKAN DAN PEMBEKALAN PENGURUS |
| Pasal 166 Pelantikan Pengurus |
| Pelantikan pengurus IPNU dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut : a. Pelantikan Pimpinan Pusat dilakukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama; b. Pelantikan Pimpinan Wilayah dilakukan oleh Pimpinan Pusat; c. Pelantikan Pimpinan Cabang dilakukan oleh Pimpinan Pusat atau Pimpinan Wilayah atas nama Pimpinan Pusat; d. Pelantikan Pimpinan Cabang Istimewa dilakukan oleh Pimpinan Pusat; e. Pelantikan Pimpinan Anak Cabang dilakukan oleh Pimpinan Cabang; f. Pelantikan Pimpinan Ranting dilakukan oleh Pimpinan Cabang dan/atau Pimpinan Anak Cabang atas nama Pimpinan Cabang; g. Pelantikan Pimpinan Komisariat dilakukan oleh Pimpinan Cabang atau Pimpinan Anak Cabang atas nama pimpinan Cabang, khusus Pimpinan Komisariat yang berkedudukan di Perguruan tinggi dilakukan oleh Pimpinan Cabang; h. Jika pimpinan IPNU masing-masing tingkat organisasi yang berwenang atas prosedur pelantikan berhalangan, maka seluruhnya dapat dilaksanakan oleh Pengurus NU setingkat. |
| Pasal 167 Pembekalan Pengurus |
| (1) Kepengurusan baru pada semua tingkatan diwajibkan mengadakan pembekalan pengurus berupa orientasi dan/atau up-grading. (2) Orientasi Pengurus adalah upaya penyamakan persepsi dan wawasan setiap personil pengurus terhadap persoalan, kebutuhan dan agenda-agenda organisasi. (3) Up-grading adalah upaya untuk meningkatkan kesiapan dan kemampuan setiap personil pengurus agar bisa melaksanakan tugas sesuai dengan posisi dan jabatannya. (4) Orientasi pengurus dan up-grading difasilitasi oleh fasilitator yang berpengalaman dalam organisasi dan gerakan sosial. (5) Orientasi pengurus dan up-grading bisa diisi dengan agenda tambahan berupa ceramah dan kegiatan outbond. |
| BAB XXIX PERENCANAAN PROGRAM KERJA |
| Pasal 168 Rencana Program |
| (1) Setiap tingkat kepengurusan diharuskan menyusun rencana program kerja. (2) Rencana program kerja sebagaimana ayat (1) terdiri dari: a. Rencana Program Jangka Pendek, yaitu setengah tahunan untuk PR/PK, satu tahunan untuk PAC, PC, PW dan PP; b. Rencana Program Jangka Menengah, yaitu rencana program satu masa khidmat sesuai masing-masing tingkat kepengurusan. |
| Pasal 169 Penyusunan Rencana Program |
| (1) Rencana Program Jangka Pendek, selanjutnya disebut RPJP, disusun melalui rapat pleno di masing-masing tingkat kepengurusan dengan menjabarkan program jangka menengah. (2) Rencana Program Jangka Menengah, selanjutnya disebut RPJM, disusun melalui rapat kerja di masing-masing tingkatan dengan menjabarkan hasil permusyawaratan pada masing-masing tingkat. (3) Rencana Program Jangka Panjang, selanjutnya disebut RPJPG, adalah program berkelanjutan disusun melalui rapat kerja dimasing-masing tingkatan dengan menjabarkan hasil permusyawaratan pada masing-masing tingkat. (4) Untuk mendukung penyusunan RPJM dan RPJPG sebagaimana ayat (2) dan (3), dilakukan strategic planning (SP) atau perencanaan strategis. (5) Untuk mencapai tujuan organisasi secara nasional, maka semua penyusunan program harus merujuk pada GBPPP hasil Kongres. |
| Pasal 170 Strategic Planning |
| (1) Strategic planning (SP) sebagaimana Pasal 122 ayat (3) dilakukan untuk mewujudkan perencanaan program kerja yang tepat sasaran, terencana, terukur, integral dan strategis. (2) Strategic planning (SP) sebagaimana ayat (1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan rapat kerja di setiap tingkat kepengurusan (Rakernas/Rakerwil/Rakercab/ Rakerancab, Rapat Kerja Ranting, maupun Rapat Kerja Komisariat). (3) Strategic planning (SP) setidaknya bisa dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. analisis SWOT dan stakeholder; b. penerjemahan visi dan misi ketua umum/ketua terpilih; c. penerjemahan visi dan misi IPNU secara nasional; d. identifikasi dan klasifikasi masalah; e. perumusan langkah-langkah penyelesaian masalah; f. perumusan program; g. penentuan kegiatan. (4) Hasil strategic planning (SP) selanjutnya dirumuskan menjadi bahan rapat kerja di masing-masing tingkat kepengurusan. |
| Pasal 171 Rapat Kerja |
| (1) Rapat kerja diselenggarakan oleh masing-masing tingkat kepengurusan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Paraturan Dasar. (2) Rapat kerja diselenggarakan untuk menerjemahkan keputusan permusyawaratan yang lebih tinggi (Kongres/Konperensi/Rapat Anggota), menjabarkan hasil strategic planning (SP), dan menyerap aspirasi kepengurusan satu tingkat di bawahnya. (3) Hasil-hasil rapat kerja tersebut selanjutnya dirumuskan oleh kepengurusan yang bersangkutan menjadi Rencana Program Jangka Menengah (RPJM). |
| Bagian Ketiga PERSIDANGAN DAN RAPAT |
| BAB XXX PERSIDANGAN |
| Pasal 172 Persidangan pada Kongres, Konferensi dan Rapat Anggota |
| (1) Persidangan pada Kongres, Konferensi Wilayah, Konferensi Cabang, Konferensi Anak Cabang dan Rapat Anggota pada intinya terdiri dari sidang pleno, sidang pleno gabungan dan sidang komisi. (2) Pelaksanaan sidang pleno, sidang pleno gabungan dan sidang komisi sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh satu orang ketua sidang, satu orang sekretaris dan satu orang anggota. |
| Pasal 173 Sidang Pleno |
| (1) Sidang pleno diikuti oleh semua peserta Kongres/ Konferensi Wilayah/ Konferensi Cabang/ Konferensi Anak Cabang/Rapat Anggota dan bersifat pengambilan suatu keputusan atau untuk penyampaian pengarahan. (2) Sidang-sidang pleno setidaknya terdiri dari sidang pleno pembahasan tata tertib, sidang pleno tentang laporan pertanggung jawaban pengurus, sidang pleno tentang pemandangan umum atas LPJ, sidang pleno tentang pembahasan dan penetapan hasil sidang komisi-komisi, dan sidang pleno pemilihan ketua umum/ketua dan tim formatur. |
| Pasal 174 Sidang Pleno Gabungan |
| (1) Sidang pleno gabungan merupakan sidang gabungan antara peserta IPNU dengan IPPNU (bila acara dilaksanakan secara bersamaan). (2) Sidang pleno gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa dilaksanakan sesuai kebutuhan dan kebijakan bersama. (3) Sidang pleno gabungan bisa dilaksanakan dengan agenda sebagaimana agenda sidang pleno pada pasal 168 atau forum yang diadakan untuk seminar atau diskusi. |
| Pasal 175 Sidang Komisi |
| (1) Sidang komisi diikuti oleh sebagian peserta Kongres/ Konferensi/Rapat Anggota yang dilaksanakan untuk membahas hal-hal yang bersifat khusus. (2) Sidang-sidang komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setidaknya terdiri dari sidang komisi program kerja, sidang komisi keorganisasian, dan sidang komisi rekomendasi. (3) Pada Kongres/Konferensi/Rapat Anggota dapat diadakan sidang-sidang lain sesuai kebutuhan. |
| BAB XXXI RAPAT-RAPAT |
| Pasal 176 Jenis-Jenis Rapat |
| Rapat-rapat rutin IPNU terdiri dari: a. Rapat Harian; b. Rapat Pleno; c. Rapat Pleno Paripurna; d. Rapat Pleno Gabungan; e. Rapat Pimpinan; f. Rapat Koordinasi Bidang; g. Rapat Panitia. |
| Pasal 177 Rapat Harian |
| (1) Rapat harian diikuti oleh pengurus harian. (2) Rapat harian sebagaimana ayat (1) membahas: a. hal-hal yang bersifat rutin; b. hal-hal yang bersifat penting dan mendesak; c. persiapan materi rapat pleno, rapat pleno paripurna, rapat pimpinan atau rapat pleno gabung. |
| Pasal 178 Rapat Pleno |
| (1) Rapat pleno diikuti oleh semua pengurus harian, departemen, lembaga dan badan. (2) Rapat pleno sebagaimana ayat (1) membahas: a. hal-hal yang bersifat penting dan menyangkut semua unsur organisasi; b. hal-hal yang bersifat konsultatif dan koordinatif; c. laporan pelaksanaan program kerja antar- departemen, lembaga dan badan kepada ketua umum/ketua; d. evaluasi kepengurusan dan/atau penyelenggaraan organsiasi secara menyeluruh; e. laporan keuangan. |
| Pasal 179 Rapat Pleno Paripurna |
| (1) Rapat pleno paripurna dihadiri oleh semua anggota kepengurusan (harian, departemen, lembaga, tim pelaksana (jika ada) dan dewan pembina. (2) Rapat pleno paripurna sebagaimana ayat (1) membahas: a. hal-hal yang bersifat penting dan krusial; b. sumbang saran dan pendapat dari dewan pembina. |
| Pasal 180 Rapat Pleno Gabungan |
| (1) Rapat pleno gabungan diselenggarakan bersama organ-organ lain di lingkungan Nahdlatul Ulama yang setingkat. (2) Rapat gabungan sebagaimana ayat (1) membahas: a. program/kegiatan yang dilaksanakn bersama; b. sinergi program kerja; c. hal-hal krusial yang harus dibahas bersama. |
| Pasal 181 Rapat Pimpinan |
| (1) Rapat pimpinan terdiri dari: a. Rapat Pimpinan Nasional, disingkat Rapimnas, diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat dan diikuti oleh Ketua PW; b. Rapat Pimpinan Wilayah, disingkat Rapimwil, diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah dan diikuti oleh Ketua PC; c. Rapat Pimpinan Cabang, disingkat Rapimcab, diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang dan diikuti oleh Ketua PAC; d. Rapat Pimpinan Anak Cabang, disingkat Rapimancab, diselenggarakan oleh Pimpinan Anak Cabang dan diikuti oleh Ketua PR dan Ketua PK. (2) Rapat pimpinan diikuti oleh pimpinan yang setingkat di bawahnya. (3) Rapat pimpinan sebagaimana ayat (1) membahas: a. hal-hal prinsip organisasi sebagai usulan/rekomendasi pada tingkat kepengurusan yang lebih tinggi; b. berlakunya aturan baru di tubuh IPNU; c. hal-hal khusus yang harus disikapi bersama. |
| Pasal 182 Rapat Koordinasi Bidang |
| (1) Rapat koordinasi bidang diikuti oleh wakil ketua bidang, sekretaris atau bendahara pada kepengurusan setingkat di bawah. (2) Rapat koordinasi bidang sebagaimana ayat (1) membahas: a. progres report dan evaluasi pelaksanaan program bidang yang bersangkutan; b. rencana pelaksanaan program pada bidang yang bersangkutan; c. berlakunya aturan baru dalam bidang yang bersangkutan. (3) Rapat koordinasi bidang terdiri dari: a. Rapat Koordinasi Nasional, disingkat Rakornas, diselenggarakan oleh PP; b. Rapat Koordinasi Wilayah, disingkat Rakorwil, diselenggarakan oleh PW; c. Rapat Koordinasi Cabang, disingkat Rakorcab, diselenggarakan oleh PC; d. Rapat Koordinasi Anak Cabang, disingkat Rakorancab, diselenggarakan oleh PAC. |
| Pasal 183 Rapat Panitia |
| (1) Rapat panitia diselenggarakan oleh panitia pelaksana dan/atau panitia khusus (pansus), sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh pimpinan. (2) Rapat panitia sebagaimana ayat (1) membahas berbagai hal teknis penyelenggaraan suatu kegiatan. |
| Pasal 184 Keabsahan Keputusan Rapat |
| (1) Pengambilan keputusan para seluruh rapat dinyatakan absah apabila memenuhi quorum. (2) Qourum sebagaimana ayat (1) terpenuhi jika rapat yang bersangkutan dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota pada tingkat kepengurusan yang bersangkutan. (3) Apabila tidak memenuhi quorum, maka rapat-rapat dapat ditunda sampai batas waktu tertentu. |
| Bagian Keempat TATA ATURAN ORGANISASI |
| BAB XXXII PERATURAN |
| Pasal 185 Pengertian dan Kedudukan Hukum |
| (1) Peraturan menjadi landasan pelaksanaan organisasi dan mempunyai kekuatan hukum ke dalam. |
| (2) Peraturan mengikat sebagai aturan hukum yang wajib ditaati oleh seluruh pimpinan dan anggota IPNU. |
| (3) Peraturan organisasi IPNU ditetapkan melalui permusyawaratan yang legal sesuai dengan tingkatannya masing-masing. |
| Pasal 186 Tata Urutan Peraturan |
| (1) Tata urutan peraturan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan-aturan di bawahnya. (2) Tata urutan peraturan IPNU adalah sebagai berikut: a. Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga; b. Peraturan Organisasi; c. Peraturan Pimpinan Pusat; d. Peraturan Pimpinan Wilayah; e. Peraturan Pimpinan Cabang/ Peraturan Pimpinan Cabang Istimewa; f. Peraturan Pimpinan Anak Cabang; g. Peraturan Pimpinan Ranting/ Peraturan Pimpinan Komisariat. |
| Pasal 187 Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga |
| (1) Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah, selanjutnya disingkat PD-PRT, memuat ketentuan organisasi yang bersifat mendasar. (2) PD-PRT berkedudukan hukum sebagai dasar organisasi dan peraturan tertinggi di tingkat nasional dan wajib ditaati oleh semua pimpinan dan anggota IPNU di seluruh Indonesia. (3) PD-PRT menjadi pedoman bagi penyusunan aturan-aturan di bawahnya. (4) PD-PRT diputuskan dan ditetapkan oleh Kongres. |
| Pasal 188 Peraturan Organisasi |
| (1) Peraturan Organisasi, selanjutnya disingkat PO, memuat aturan organisasi yang bersifat operasional dan merupakan penjabaran PD-PRT. (2) PO berkedudukan hukum sebagai peraturan tertinggi organisasi setingkat di bawah PD-PRT dan wajib ditaati oleh semua pengurus dan anggota IPNU secara nasional. (3) PO diputuskan dan ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas). |
| Pasal 189 Peraturan Pimpinan Pusat |
| (1) Peraturan Pimpinan Pusat, selanjutnya disingkat PPP, ditetapkan oleh Pimpinan Pusat yang memuat ketentuan-ketentuan organisasi yang bersifat nasional dan belum diatur dalam PD-PRT dan/atau PO. (2) PPP berkedudukan hukum setingkat di bawah PO dan wajib ditaati oleh semua pimpinan dan anggota IPNU di seluruh Indonesia. (3) PPP diputuskan dan ditetapkan melalui rapat pleno PP. |
| Pasal 190 Peraturan Pimpinan Wilayah |
| (1) Peraturan Pimpinan Wilayah, selanjutnya disingkat PPW, ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah yang memuat ketentuan-ketentuan organisasi yang bersifat regional dan belum diatur dalam PD-PRT, PO atau PPP. (2) PPW berkedudukan hukum setingkat di bawah PPP dan wajib ditaati oleh pimpinan dan anggota IPNU di wilayah yang bersangkutan. (3) PPW diputuskan dan ditetapkan melalui rapat pleno PW. |
| Pasal 191 Peraturan Pimpinan Cabang |
| (1) Peraturan Pimpinan Cabang, selanjutnya disingkat PPC, ditetapkan oleh Pimpinan Cabang yang memuat ketentuan-ketentuan organisasi yang bersifat lokal dan belum diatur dalam PD-PRT, PO, PPP atau PPW. (2) PPC berkedudukan hukum setingkat di bawah PPW dan wajib ditaati oleh pimpinan dan anggota IPNU di daerah yang bersangkutan. (3) PPC diputuskan dan ditetapkan melaui rapat pleno PC. |
| Pasal 192 Peraturan Pimpinan Cabang Istimewa |
| (1) Peraturan Pimpinan Cabang Istimewa, selanjutnya disingkat PPCI, ditetapkan oleh Pimpinan Cabang Istimewa yang memuat ketentuan-ketentuan organisasi yang bersifat regional dan belum diatur dalam PD-PRT, PO, atau PPP. (2) PPCI berkedudukan hukum setingkat di bawah PPP dan wajib ditaati oleh pimpinan dan anggota IPNU di negara yang bersangkutan. |
| Pasal 193 Peraturan Pimpinan Anak Cabang |
| (1) Peraturan Pimpinan Anak Cabang, selanjutnya disingkat PPAC, ditetapkan oleh Pimpinan Anak Cabang yang memuat ketentuan-ketentuan organisasi yang bersifat lokal dan belum diatur dalam PD-PRT, PO, PPP, PPW atau PPC. (2) PPAC berkedudukan hukum setingkat di bawah PPC dan wajib ditaati oleh pimpinan dan anggota IPNU di kecamatan yang bersangkutan. (3) PPAC diputuskan dan ditetapkan melalui rapat pleno PAC. |
| Pasal 194 Peraturan Pimpinan Ranting |
| (1) Peraturan Pimpinan Ranting, selanjutnya disingkat PPR, ditetapkan oleh Pimpinan Ranting yang memuat ketentuan-ketentuan organisasi yang bersifat lokal dan belum diatur dalam PD-PRT, PO, PPP, PPW, PPC atau PPAC. (2) PPR berkedudukan hukum setingkat di bawah PPAC dan wajib ditaati oleh pimpinan dan anggota IPNU di desa/kelurahan/ kawasan yang bersangkutan. (3) PPR diputuskan dan ditetapkan melalui rapat pleno PR. |
| Pasal 195 Peraturan Pimpinan Komisariat |
| (1) Peraturan Pimpinan Komisariat, selanjutnya disingkat PPK, ditetapkan oleh Pimpinan Komisariat yang memuat ketentuan-ketentuan organisasi yang bersifat lokal dan belum diatur dalam PD-PRT, PO, PPP, PPW, PPC atau PPAC. (2) PPK berkedudukan hukum setingkat di bawah PPAC dan wajib ditaati oleh pimpinan dan anggota IPNU secara lokal di lembaga pendidikan yang bersangkutan. (3) PPK diputuskan dan ditetapkan melalui rapat pleno PK. |



02:54
IPNU - IPPNU Kec. Bululawang
