Shidiq Hasan Khan
Bagian Pertama dari Tiga Tulisan [1/3]
[1]. DISYARIATKAN BAGI SETIAP KELUARGA
Berdasarkan hadits Abu Ayyub Al-Anshary, ia berkata :
“Arti : Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada seorang berkurban dgn seekor kambing untuk dan keluarga-nya.” [1] [Dikeluarkan Ibnu Majah dan At-Tirmidzi dan di shahihkan dan dikeluarkan Ibnu Majah semisal hadits Abu Sarihah [2] dgn sanad shahih]
Dan dikeluarkan juga oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa’i dari hadits Mikhna bin Salim, bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Arti : Wahai sekalian manusia atas setiap keluarga pada setiap tahun wajib ada sembelihan (udhiyah)” [3]. [Di dalam sanad terdpt Abu Ramlah dan nama ialah ‘Amir. Al-Khaththabi berkata : majhul [4].
Jumhur berpendpt bahwa hukum berkurban ialah sunnah, bukan wajib. Demikianlah yg dikatakan oleh Imam Malik. Dan (beliau) berkata : “Saya tdk menyukai seseorang yg kuat (sanggup) untuk membeli (binatang kurban) lalu dia meninggalkannya” [5] Dan demikian pula Imam Syafi’i berpendpt.
Adapun Rabi’ah dan Al-Auza’i dan Abu Hanifah dan Al-Laits, dan sebagian pengikut Malikiyah berpendpt bahwa hukum wajib terhadap yg mampu. Demikian pula yg diceritakan dari Imam Malik dan An-Nakha’iy.[6].
Orang-orang yg berpendpt akan wajib (berkurban) berpegang pada hadits :
“Arti :Tiap-tiap ahli bait (keluarga) hrs ada sembelihan (udhiyah) “.
Yaitu hadits yg terdahulu, dan juga hadits Abu Hurairah yg diriwayatkan Imam Ahmad dan Ibnu Majah serta di dishahihkan Al-Hakim. Ibnu Hajar dalam kitab Fath-Al-Bari berkata :”Para perawi tsiqah (terpercaya) namun diperselisihkan marfu’ dan mauquf-nya. Tetapi lebih benar (jika dikatakan) mauquf.
Dikatakan Imam Thahawi dan lainnya, [7] berkata : “Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Arti : Barangsiapa yg mempunyai keleluasaan (untuk berkurban) lalu dia tdk berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.”
Diantara dalil yg mewajibkan (berkurban) ialah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Arti : Maka dirikanlah shalat krn Rabb-mu dan berkurbanlah”. [8].
Dan perintah menunjukkan wajib. Dikatakan pula bahwa yg dimaksudkan ialah mengkhususkan penyembelihan ha untuk Rabb, bukan untuk patung-patung [9].
Diantara juga ialah hadits Jundub bin Sufyan Al-Bajaly dalam shahihain [10] dan lainnya, berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Arti : Siapa yg menyembelih sebelum dia shalat maka hendaklah dia menyembelih sekali lagi sebagai gantinya. Dan barang siapa yg belum menyembelih hingga kami selesai shalat, maka hendaklah dia menyembelih dgn (menyebut) nama Allah”.
Dan disebutkan dari hadits Jabir semisalnya. [11]
Berdasarkan dgn hadits :
“Arti : Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban untuk orang tdk berkurban dari umat dgn seekor gibas” [12].
Sebagaimana terdpt pada hadits Jabir yg diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan dikeluarkan semisal oleh Ahmad dan At-Thabrani dan Al-Bazzar dari hadits Abu Rafi’ dgn sanad yg hasan. Jumhur berpendpt untuk menjadikan hadits ini sebagai qarinah (keterangan) yg memalingkan dalil-dalil yg mewajibkan.
Tidak diragukan lagi bahwa (keduanya) mungkin untuk dijamak (gabung). Yaitu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban untuk orang-orang yg tdk memiliki (tdk mampu menyembelih) sembelihan dari umatnya, sebagaimana dijamak hadits :
“Arti : Orang yg tdk menyembelih dari umatnya”.
Dengan hadits.
“Arti : Atas setiap keluarga ada kurban”.
Adapun hadits :
“Arti : Aku diperintahkan berkurban dan tdk diwajibkan atas kalian”. [13]
Dan yg semisal hadits ini tdk bisa dijadikan hujjah, krn pada sanad-sanad ada yg tertuduh berdusta dan ada yg dha’if sekali.
[2]. KURBAN DILAKUKAN PALING SEDIKIT SEEKOR KAMBING
Berdasarkan hadits yg terdahulu. Al-Mahally berkata :”onta dan sapi cukup untuk tujuh orang. Sedangkan seekor kambing mencukupi untuk satu orang. Tapi apabila mempunyai keluarga, maka (dgn seekor kambing itu) mencukupi untuk keseluruhan mereka. Demikian pula dikatakan bagi setiap orang diantara tujuh orang yg ikut serta dalam penyembelihan onta dan sapi. Jadi berkurban hukum sunnah kifayah (sudah mencukupi keseluruhan dgn satu kurban) bagi setiap keluarga, dan sunnah ‘ain (setiap orang) bagi yg tdk memiliki rumah (keluarga).
Menurut (ulama) Hanafiah, seekor kambing tdk mencukupi melainkan untuk seorang saja. Sedangkan sapi dan onta tdk mencukupi melainkan untuk tiap tujuh orang. Mereka tdk membedakan antara yg berkeluarga dan tdk. Menurut mereka berdasarkan penakwilan hadits itu maka berkurban tdklah wajib kecuali atas orang-orang yg kaya. Dan tdklah orang tersebut dianggap kaya menurut keumuman di zaman itu kecuali orang yg memiliki rumah. Dan dinisbatkan kurban tersebut kpd keluarga dgn maksud bahwa mereka membantu dalam berkurban dan mereka memakan daging serta mengambil manfa’atnya.[14]
Dan dibenarkan mengikutsertakan tujuh orang pada satu onta atau sapi, meskipun mereka ialah dari keluarga yg berbeda-beda. Ini mrpk pedpt para ulama. Dan mereka mengqiyaskan kurban tersebut dgn al-hadyu. [15]
Dan tdk ada kurban untuk janin (belum lahir). Ini ialah perkataan ulama. [16]
[Disalin dari Kitab Ar-Raudhatun Nadhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah, karangan Abu-At-Thayyib Shidiq Hasan bin Ali Al-Hushaini Al-Qanuji Al-Bukhari oleh Abu Abdirrahman Asykari bin Jamaluddin Al-Bugisy, dan dimuat di Majalah As-Sunnah edisi 22/II/1417H-1997M]
_________
Foote Note.
[1]. Diriwayatkan oleh At-Tarmidzi, kitab Al-Adhahi V/8/1541 dalam Tuhfah-Al-Ahwadzi, dan Ibnu Majah, kitab Al-Adhahi bab Orang yg menyembelih seekor kambing untuk keluarga II/3147. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih AT-Tirmidzi II/1216, dan Shahih Ibnu Majah II/2546.
[2]. Di dalam kitab Ar-Raudhatun Nadiyah tertulis “syariihah” dgn hurup syin. Ini ialah salah, yg benar ialah “Sariihah” dgn hurup siin, seperti yg terdpt pada kitab Sunan Ibnu Majah. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah II/2547 dgn lafadz : Keluargaku membawaku kpd sikap meremehkan setelah aku tahu bahwa itu termasuk sunnah. Ketika itu penghuni rumah menyembelih kurban dgn satu dan dua ekor kambing, dan sekarang tetangga kami menuduh kami bakhil.
[3]. Berkata Al-Jauhary : Berkata Al-Ashmi’iy : Terdpt 4 bahasa dalam penyebutan Udhiyah dan Idhiyah …. dst (Lihat Syarah Shahih Muslim oleh An-Nawawi VIII/13, hal. 93 Cet. Daarul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut-Lebanon.
[4]. Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani : Tidak dikenal …. (Lihat : Taqrib At-Tahdzib, oleh Ibnu Hajar Al-’Asqalani, No. 3130 hl. 479, pentahqiq : Abul Asybaal Shaghir Ahmad Syaqif Al-Baqistani, penerbit : Daarul ‘Ashimah, Al-Mamlakah Al-’Arabiyah As-Su’udiyah).
[5]. Muwatha ‘ Imam Malik, Juz II, hal. 38, Syarh Muwatha’ Tanwir Al-Hawaalik, pen. Daarul Kutub Al-Ilmiyah.
[6]. Lihat perselisihan para ulama dan ahli dalil mereka dalam kitab : Bidayah Al-Mujtahid oleh Ibnu Rasyd I/314 dan Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu oleh Dr. Wahbad Al-juhaili, Juz III/595-597. cet. Darul fikr.
[7]. Fath Al-Bari, Ibnu Hajar, jilid X, halaman 5, cet. Daar Ar-Rayyan li at Turats. Dan beliau juga berkata dalam Bulughul Maram : Namun para Imam mentarjih mauquf. (Bulughul Maram, bab : Adhahiy, No. 1349, bersama Ta’liq Al-Mubarakfuri, cet. Jam’iyah Ihya At-Turats Al-Islami). Namun hadits ini tdk menunjukkan wajib menurut jumhur. Wallahu a’lam.
[8]. Al-Qur’an Surat Al-Kautsar : 2
[9]. Kedua tafsiran ini disyaratkan oleh Ibnu Katsir di dalam tafsirnya, namun Ibnu Katsir merajihkan makna menyembelih hewan kurban, wallahu a’laam. (Tafsir Ibnu Katsir, jilid IV, hal. 559-560 cet. Al-Maktabah At-tijariyah, Makkah)
[10]. Riwayat Bukhari kitab Al-Adhahiy, bab : Man Dzabaha qobla as-shalah a’aada, X/12 No. 5562, dan Muslim kitab Al-Adhahi, bab : Waqtuha : XIII/35 No. 1960, Syarh Nawawi. Dan Lafazh ini ialah Lafzh Muslim.
[11]. Saya belum mendptkan ada yg semakna dgn hadits tersebut. Diriwayatkan dari Al-Barra’ bin ‘Azib seperti dalam Shahihain dan kitab-kitab Sunan. Wallahu a’lam.
[12]. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi bab : maa jaa’a anna asy-syah al-wahidah tujzi’u'an ahlil bait : V No. 1541 dalan At-Tuhfah dan Abu Dawud bab : Fisy-syaah Yuhadhahhi Biha ‘An Jama’ah, No. 2810, dan dishahihkan Al-Albani dalam shahih Abu-Dawud : II/2436, dan Irwa’ al-ghalil, IV/1138.
[13]. Dijelaskan oleh Ibnu Hajar Asqalani dalam Fath Al-Bari X/6, dan kitab beliau Al-Khasa-is fi Takhrij Ahadits Ar-Rafi’. dan demikian juga Asy-Syaukani di kitab Nailul Authar V/126.
[14]. Lihat kitab Bidayah Al-Mujtahid I/317.
[15]. Al-Hadyu yg disembelih di tanah haram dari hewan ternak, dalam Al-Qur’an. (Lihat Al-Mu’jam Al-Wasith : 978)
[16]. Adapun berkurban bagi anak kecil yg belum baligh, menurut Hanafiah dan Malikiyah : Disukai berkurban dari harta walinya, dan tdk disukai menurut madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah. (Al-Fath Al-Islami, oleh Wahbah Al-Jihaili III/604)
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1287&bagian=0
Sumber Kurban Disyariatkan Bagi Setiap Keluarga, Kurban Dilakukan Paling Sedikit Seekor Kambing : http://alsofwah.or.id



15:01
Unknown
